Logo Desa

Desa Wonokarto

Kabupaten Lampung Timur
Provinsi Lampung

Loading

Desa Wonokarto

Perayaan

Hari Sumpah Pemuda

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik

BERSAMA INDONESIA MAJU MENUJU INDONESIA EMAS 2045

Menuju Desa Cerdas & Digital

PELAYANAN SURAT SECARA ONLINE DAPAT MELALUI CALL CENTER DESA

BUMEI TUWAH BEPADAN SEMAKIN BERJAYA

Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Wonokarto Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung

Berita Desa

Komentar Terbaru

Pemerintahan desa merupakan unit terkecil dalam struktur pemerintahan di Indonesia. Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat beberapa jabatan struktural dalam pemerintahan desa yang memiliki tugas dan tanggung jawab spesifik. Berikut adalah penjelasan mengenai tugas dan tanggung jawab pegawai pemerintahan struktural di desa, yang lebih ringkas:

 

Kepala Desa
Kepala Desa adalah pimpinan tertinggi dalam struktur pemerintahan desa. Tugas dan tanggung jawabnya meliputi:

— Menyelenggarakan pemerintahan desa

— Melaksanakan pembangunan desa

— Pembinaan kemasyarakatan desa

— Pemberdayaan masyarakat desa

 

Sekretaris Desa
Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Tugas dan tanggung jawabnya antara lain:

— Melaksanakan urusan ketatausahaan

— Melaksanakan urusan umum

— Melaksanakan urusan keuangan

— Melaksanakan urusan perencanaan

 

Kepala Urusan (Kaur)
Terdapat beberapa Kepala Urusan dalam struktur pemerintahan desa, yaitu:

a. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
Bertanggung jawab atas:
— Melaksanakan urusan ketatausahaan
— Mengelola arsip desa
— Mengelola inventaris kekayaan desa

b. Kepala Urusan Keuangan
Bertanggung jawab atas:
— Melaksanakan urusan keuangan
— Melaksanakan administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran
— Melaksanakan verifikasi administrasi keuangan

c. Kepala Urusan Perencanaan
Bertanggung jawab atas:
— Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa
— Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan
— Melakukan monitoring dan evaluasi program

 

Kepala Seksi (Kasi)
Terdapat beberapa Kepala Seksi dalam struktur pemerintahan desa, yaitu:

a. Kepala Seksi Pemerintahan
Bertanggung jawab atas:
— Melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan
— Menyusun rancangan regulasi desa
— Pembinaan masalah pertanahan

b. Kepala Seksi Kesejahteraan
Bertanggung jawab atas:
— Melaksanakan pembangunan sarana prasarana pedesaan
— Pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi
— Memotivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, dan lingkungan hidup

c. Kepala Seksi Pelayanan
Bertanggung jawab atas:
— Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat
— Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat
— Pelestarian nilai sosial budaya masyarakat

 

Kepala Dusun
Kepala Dusun bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugasnya di wilayah dusun. Tanggung jawabnya meliputi:
— Pembinaan ketentraman dan ketertiban
— Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat
— Mobilitas kependudukan
— Penataan dan pengelolaan wilayah

 

Semua pegawai pemerintahan struktural desa ini bekerja sama untuk menjalankan pemerintahan desa yang efektif dan efisien, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat desa. Mereka bertanggung jawab kepada Kepala Desa dan secara tidak langsung kepada masyarakat desa.

 

Demikianlah penjelasan mengenai tugas dan tanggung jawab pegawai pemerintahan struktural di desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

 

(Redaksi/Irsyad Azis Ardiansyah)

Lampiran File
Undang undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Unduh

Beri Komentar

Desa

1,074

Laki-laki

Laki-laki 1,074 penduduk

1,047

Perempuan

Perempuan 1,047 penduduk

2,121

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

2,121

TOTAL

TOTAL 2,121 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

JARWANTO, S.E

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris

ANAS AFRIZAL YUSUF, S.E

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

AMRI JUWANDI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

ARIF HARTONO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

SETIYONO

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

WAGIMAN

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

SUTIMAN

Tidak Ada di Kantor

Kaur Tata Usaha dan Umum

TRINO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun I

SUDARSONO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun II

PAINO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun III

EKO SUYANTO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun IV

ASAA

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun V

SURADI

Tidak Ada di Kantor

Operator Smart Village

IRSYAD AZIS ARDIANSYAH

Tidak Ada di Kantor
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 11:30:00
Selasa 08:00:00 11:30:00
Rabu 08:00:00 11:30:00
Kamis 08:00:00 11:30:00
Jumat 08:00:00 11:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 18
Kemarin : 92
Total Pengunjung : 45.466
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.218
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v110.03
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 11:30:00
Selasa 08:00:00 11:30:00
Rabu 08:00:00 11:30:00
Kamis 08:00:00 11:30:00
Jumat 08:00:00 11:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 18
Kemarin : 92
Total Pengunjung : 45.466
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.218
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v110.03

Transparansi Anggaran

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Rp. 869.380.797,00 Rp. 1.741.823.474,00

50%

Belanja

Realisasi | Anggaran

Rp. 703.324.250,00 Rp. 1.556.323.474,00

45%

Pembiayaan

Realisasi | Anggaran

Rp. -114.000.000,00 Rp. -185.500.000,00

0%

APBD 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 5.000.000,00

0%

Swadaya, Partisipasi Dan Gotong Royong

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 150.000.000,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 489.100.200,00 Rp. 926.639.000,00

53%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 37.483.582,00 Rp. 55.839.224,00

67%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 342.724.197,00 Rp. 604.241.250,00

57%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 72.818,00 Rp. 104.000,00

70%

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 382.102.250,00 Rp. 701.896.474,00

54%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 218.412.000,00 Rp. 443.017.000,00

49%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 35.450.000,00 Rp. 293.050.000,00

12%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 20.560.000,00 Rp. 24.760.000,00

83%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 46.800.000,00 Rp. 93.600.000,00

50%
Pemerintah Desa

JARWANTO, S.E

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

ANAS AFRIZAL YUSUF, S.E

Sekretaris
Tidak Ada di Kantor

AMRI JUWANDI

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

ARIF HARTONO

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

SETIYONO

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

WAGIMAN

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

SUTIMAN

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

TRINO

Kaur Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di Kantor

SUDARSONO

Kepala Dusun I
Tidak Ada di Kantor

PAINO

Kepala Dusun II
Tidak Ada di Kantor

EKO SUYANTO

Kepala Dusun III
Tidak Ada di Kantor

ASAA

Kepala Dusun IV
Tidak Ada di Kantor

SURADI

Kepala Dusun V
Tidak Ada di Kantor

IRSYAD AZIS ARDIANSYAH

Operator Smart Village
Tidak Ada di Kantor