Logo Desa

Desa Wonokarto

Kabupaten Lampung Timur
Provinsi Lampung

Loading

Desa Wonokarto

Cuti Bersama

Cuti Bersama Tahun Baru Imlek

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik

BERSAMA INDONESIA MAJU MENUJU INDONESIA EMAS 2045

كل رمضان وأنت بخير

PELAYANAN SURAT SECARA ONLINE DAPAT MELALUI CALL CENTER DESA

BUMEI TUWAH BEPADAN SEMAKIN BERJAYA

Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Wonokarto Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung

Berita Desa

Komentar Terbaru

Pemerintah pusat kembali menegaskan aturan ketat terkait penggunaan Dana Desa yang akan mulai diberlakukan pada Tahun Anggaran 2026. Penegasan ini bertujuan untuk memastikan Dana Desa benar-benar dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat, sekaligus memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.

Dalam kebijakan terbaru tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah aktivitas yang tidak diperbolehkan dibiayai menggunakan Dana Desa. Salah satu poin penting adalah larangan penggunaan Dana Desa untuk pembayaran honorarium Kepala Desa, perangkat desa, maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selain itu, Dana Desa juga tidak boleh digunakan untuk membiayai perjalanan dinas aparatur desa ke luar wilayah kabupaten/kota.

Larangan lainnya mencakup pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, perangkat desa, serta anggota BPD. Pemerintah juga membatasi penggunaan Dana Desa untuk pembangunan kantor desa atau balai desa, kecuali untuk kegiatan rehabilitasi atau perbaikan ringan dengan batas maksimal anggaran sebesar Rp25 juta.

Tak hanya itu, Dana Desa tidak dapat digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis maupun studi banding, baik di dalam maupun ke luar wilayah kabupaten/kota. Pemerintah menilai kegiatan tersebut tidak bersentuhan langsung dengan kebutuhan prioritas masyarakat desa, sehingga pembiayaannya harus bersumber dari anggaran lain yang sah.

Pemerintah juga menegaskan bahwa Dana Desa tidak boleh digunakan untuk membayar kewajiban tahun anggaran sebelumnya, sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2025. Aturan ini dimaksudkan agar pengelolaan keuangan desa lebih tertib dan tidak menimbulkan beban anggaran lintas tahun.

Selain itu, Dana Desa dilarang digunakan untuk pemberian bantuan hukum bagi Kepala Desa, perangkat desa, anggota BPD, maupun warga desa yang menghadapi perkara hukum untuk kepentingan pribadi melalui jalur pengadilan. Dana Desa harus difokuskan sepenuhnya pada program pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan warga desa.

Dengan adanya penegasan ini, pemerintah berharap seluruh pemerintah desa dapat lebih berhati-hati dan patuh terhadap regulasi dalam menyusun perencanaan serta pelaksanaan anggaran. Dana Desa diharapkan benar-benar menjadi instrumen pembangunan desa yang berkeadilan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Beri Komentar

Desa

1,298

Laki-laki

Laki-laki 1,298 penduduk

1,280

Perempuan

Perempuan 1,280 penduduk

2,578

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

2,578

TOTAL

TOTAL 2,578 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

JARWANTO, S.E

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris

ANAS AFRIZAL YUSUF, S.E

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

AMRI JUWANDI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

ARIF HARTONO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

SETIYONO

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

WAGIMAN

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

SUTIMAN

Tidak Ada di Kantor

Kaur Tata Usaha dan Umum

TRINO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun I

SUDARSONO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun II

PAINO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun III

EKO SUYANTO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun IV

ASAA

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun V

SURADI

Tidak Ada di Kantor

Operator Smart Village

IRSYAD AZIS ARDIANSYAH

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

18

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

439

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

1

Surat

Tahun Ini

1

Surat

Tahun Lalu

11

Surat

Total

12

Surat

Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 11:30:00
Selasa 08:00:00 11:30:00
Rabu 08:00:00 11:30:00
Kamis 08:00:00 11:30:00
Jumat 08:00:00 11:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 18
Kemarin : 176
Total Pengunjung : 62.211
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.33
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v202.08
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 11:30:00
Selasa 08:00:00 11:30:00
Rabu 08:00:00 11:30:00
Kamis 08:00:00 11:30:00
Jumat 08:00:00 11:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 18
Kemarin : 176
Total Pengunjung : 62.211
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.33
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v202.08

Transparansi Anggaran

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Rp. 869.380.797,00 Rp. 1.741.823.474,00

50%

Belanja

Realisasi | Anggaran

Rp. 703.324.250,00 Rp. 1.556.323.474,00

45%

Pembiayaan

Realisasi | Anggaran

Rp. -114.000.000,00 Rp. -185.500.000,00

0%

APBD 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 5.000.000,00

0%

Swadaya, Partisipasi Dan Gotong Royong

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 150.000.000,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 489.100.200,00 Rp. 926.639.000,00

53%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 37.483.582,00 Rp. 55.839.224,00

67%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 342.724.197,00 Rp. 604.241.250,00

57%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 72.818,00 Rp. 104.000,00

70%

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 382.102.250,00 Rp. 701.896.474,00

54%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 218.412.000,00 Rp. 443.017.000,00

49%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 35.450.000,00 Rp. 293.050.000,00

12%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 20.560.000,00 Rp. 24.760.000,00

83%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 46.800.000,00 Rp. 93.600.000,00

50%
Pemerintah Desa

JARWANTO, S.E

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

ANAS AFRIZAL YUSUF, S.E

Sekretaris
Tidak Ada di Kantor

AMRI JUWANDI

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

ARIF HARTONO

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

SETIYONO

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

WAGIMAN

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

SUTIMAN

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

TRINO

Kaur Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di Kantor

SUDARSONO

Kepala Dusun I
Tidak Ada di Kantor

PAINO

Kepala Dusun II
Tidak Ada di Kantor

EKO SUYANTO

Kepala Dusun III
Tidak Ada di Kantor

ASAA

Kepala Dusun IV
Tidak Ada di Kantor

SURADI

Kepala Dusun V
Tidak Ada di Kantor

IRSYAD AZIS ARDIANSYAH

Operator Smart Village
Tidak Ada di Kantor