Logo Desa

Desa Wonokarto

Kabupaten Lampung Timur
Provinsi Lampung

Loading

Desa Wonokarto

Cuti Bersama

Cuti Bersama Hari Suci Nyepi

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik

BERSAMA INDONESIA MAJU MENUJU INDONESIA EMAS 2045

Menuju Desa Cerdas & Digital

PELAYANAN SURAT SECARA ONLINE DAPAT MELALUI CALL CENTER DESA

BUMEI TUWAH BEPADAN SEMAKIN BERJAYA

Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Wonokarto Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung

Berita Desa

Komentar Terbaru

Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Aturan ini menjadi pedoman nasional dalam pengelolaan Dana Desa pada tahun 2026, mulai dari penganggaran, pengalokasian, penggunaan, hingga penyalurannya.

PMK tersebut juga mengatur skema khusus Dana Desa untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai bagian dari kebijakan penguatan ekonomi desa.

Dalam PMK tersebut, pemerintah menetapkan pagu Dana Desa tahun anggaran 2026 sebesar Rp60,57 triliun. Dana ini dialokasikan kepada desa-desa di seluruh Indonesia untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kegiatan kemasyarakatan.

PMK Nomor 7 Tahun 2026 membagi Dana Desa ke dalam dua skema, yaitu: Dana Desa reguler, dan Dana Desa untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Dana Desa reguler disalurkan seperti mekanisme yang telah berjalan selama ini. Sementara Dana Desa untuk KDMP merupakan skema khusus yang disiapkan pemerintah untuk mendukung penguatan koperasi desa.

Pengalokasian Dana Desa dilakukan melalui beberapa komponen, yakni Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, Alokasi Kinerja, dan Alokasi Formula. Selain itu, pemerintah juga menyediakan insentif desa, salah satunya bagi desa yang memiliki kinerja usaha KDMP.

PMK mengatur bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, antara lain penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur desa, digitalisasi desa, serta dukungan kebijakan pemerintah.

Khusus untuk KDMP, Dana Desa hanya dapat digunakan untuk pembangunan fisik, seperti pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP. Dana tersebut tidak diperuntukkan bagi operasional rutin koperasi.

Dalam PMK ini, penyaluran Dana Desa dilakukan melalui dua mekanisme. Dana Desa reguler disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), lalu ke Rekening Kas Desa (RKD).

Sementara Dana Desa untuk KDMP disalurkan dari RKUN ke rekening penampung penyaluran dana berdasarkan rekomendasi pemerintah pusat, sehingga tidak langsung masuk ke rekening kas desa.

Meski tidak disalurkan langsung ke RKD, Dana Desa untuk KDMP tetap merupakan bagian dari Dana Desa dan wajib dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Pencatatan dilakukan melalui Perubahan APBDes setelah dana tersebut disahkan sebagai realisasi melalui Keputusan Menteri.

Dana KDMP tidak dicantumkan dalam APBDes murni karena pencairannya tidak bersifat pasti sejak awal tahun anggaran. 

PMK Dana Desa 2026 juga memasukkan status pembentukan KDMP sebagai salah satu indikator tambahan dalam penilaian kinerja desa. Penilaian ini berpengaruh terhadap alokasi kinerja dan insentif desa yang diterima.

Dengan terbitnya PMK Dana Desa 2026, pemerintah desa diimbau untuk mempelajari dan memahami ketentuan yang diatur agar pengelolaan Dana Desa dapat berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Desa

1,298

Laki-laki

Laki-laki 1,298 penduduk

1,280

Perempuan

Perempuan 1,280 penduduk

2,578

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

2,578

TOTAL

TOTAL 2,578 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

JARWANTO, S.E

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris

ANAS AFRIZAL YUSUF, S.E

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

AMRI JUWANDI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

ARIF HARTONO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

SETIYONO

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

WAGIMAN

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

SUTIMAN

Tidak Ada di Kantor

Kaur Tata Usaha dan Umum

TRINO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun I

SUDARSONO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun II

PAINO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun III

EKO SUYANTO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun IV

ASAA

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun V

SURADI

Tidak Ada di Kantor

Operator Smart Village

IRSYAD AZIS ARDIANSYAH

Tidak Ada di Kantor
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 11:30:00
Selasa 08:00:00 11:30:00
Rabu 08:00:00 11:30:00
Kamis 08:00:00 11:30:00
Jumat 08:00:00 11:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 14
Kemarin : 149
Total Pengunjung : 64.485
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.154
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v202.11
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 11:30:00
Selasa 08:00:00 11:30:00
Rabu 08:00:00 11:30:00
Kamis 08:00:00 11:30:00
Jumat 08:00:00 11:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 14
Kemarin : 149
Total Pengunjung : 64.485
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.154
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v202.11

Transparansi Anggaran

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Rp. 869.380.797,00 Rp. 1.741.823.474,00

50%

Belanja

Realisasi | Anggaran

Rp. 703.324.250,00 Rp. 1.556.323.474,00

45%

Pembiayaan

Realisasi | Anggaran

Rp. -114.000.000,00 Rp. -185.500.000,00

0%

APBD 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 5.000.000,00

0%

Swadaya, Partisipasi Dan Gotong Royong

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 150.000.000,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 489.100.200,00 Rp. 926.639.000,00

53%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 37.483.582,00 Rp. 55.839.224,00

67%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 342.724.197,00 Rp. 604.241.250,00

57%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 72.818,00 Rp. 104.000,00

70%

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 382.102.250,00 Rp. 701.896.474,00

54%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 218.412.000,00 Rp. 443.017.000,00

49%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 35.450.000,00 Rp. 293.050.000,00

12%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 20.560.000,00 Rp. 24.760.000,00

83%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 46.800.000,00 Rp. 93.600.000,00

50%
Pemerintah Desa

JARWANTO, S.E

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

ANAS AFRIZAL YUSUF, S.E

Sekretaris
Tidak Ada di Kantor

AMRI JUWANDI

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

ARIF HARTONO

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

SETIYONO

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

WAGIMAN

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

SUTIMAN

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

TRINO

Kaur Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di Kantor

SUDARSONO

Kepala Dusun I
Tidak Ada di Kantor

PAINO

Kepala Dusun II
Tidak Ada di Kantor

EKO SUYANTO

Kepala Dusun III
Tidak Ada di Kantor

ASAA

Kepala Dusun IV
Tidak Ada di Kantor

SURADI

Kepala Dusun V
Tidak Ada di Kantor

IRSYAD AZIS ARDIANSYAH

Operator Smart Village
Tidak Ada di Kantor