Di era transformasi digital dan tata kelola pemerintahan yang semakin dinamis, peran kelembagaan desa menjadi semakin krusial dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan di tingkat akar rumput. Sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan diperkuat oleh sejumlah regulasi terbaru, seperti Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Berbagai lembaga di tingkat desa kini memiliki fungsi dan tujuan yang semakin terarah dalam mendukung kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat, diantaranya:
1. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah. BPD berperan sebagai mitra kerja pemerintah desa dalam memperkuat demokrasi desa.
Fungsi dan tujuan BPD secara lebih rinci:
— Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa
BPD bersama Kepala Desa merumuskan dan menetapkan berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Ini mencakup Peraturan Desa tentang APBDes, tata ruang, organisasi pemerintah desa, dan lainnya.
— Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
BPD menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah desa. Mereka mengadakan pertemuan rutin dengan masyarakat, menerima keluhan dan saran, serta menyampaikannya kepada pemerintah desa.
— Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
BPD memantau pelaksanaan peraturan desa dan APBDes, serta mengevaluasi laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa.
— Menyelenggarakan musyawarah desa
BPD mengorganisir forum tertinggi dalam pengambilan keputusan di desa untuk membahas hal-hal strategis, seperti penataan desa, perencanaan desa, kerja sama desa, dll.
2. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
LPM adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
Fungsi dan tujuan LPM secara lebih rinci:
— Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif
LPM melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam merencanakan pembangunan desa, mulai dari pengidentifikasian masalah hingga penentuan prioritas pembangunan.
— Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat
LPM mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan, baik dalam bentuk tenaga, dana, maupun material.
— Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan
LPM terlibat dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan desa dan memastikan kualitas serta ketepatan waktu penyelesaiannya.
— Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat
LPM mengadakan pelatihan dan pembinaan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dalam berbagai bidang, seperti pertanian, kewirausahaan, dan teknologi.
3. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
PKK adalah gerakan nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah, pengelolaannya dari, oleh, dan untuk masyarakat.
Fungsi dan tujuan PKK secara lebih rinci:
— Meningkatkan kesejahteraan keluarga
PKK menyelenggarakan program-program yang bertujuan meningkatkan pendapatan keluarga, kesehatan, dan pendidikan.
— Membina kehidupan keluarga
PKK memberikan penyuluhan tentang pola asuh anak, kesehatan reproduksi, dan harmonisasi keluarga.
— Mengembangkan potensi perempuan
PKK mengadakan pelatihan keterampilan dan pemberdayaan ekonomi untuk kaum perempuan di desa.
— Mendorong partisipasi perempuan dalam pembangunan
PKK memfasilitasi keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan di tingkat desa dan pelaksanaan program pembangunan.
4. Karang Taruna
Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial.
Fungsi dan tujuan Karang Taruna secara lebih rinci:
— Wadah pengembangan generasi muda
Karang Taruna menyediakan ruang bagi pemuda untuk mengembangkan bakat, minat, dan potensi mereka melalui berbagai kegiatan positif.
— Menanggulangi masalah-masalah sosial di kalangan pemuda
Karang Taruna mengadakan program pencegahan dan penanganan masalah seperti pengangguran, kenakalan remaja, dan penyalahgunaan narkoba.
— Membantu pelaksanaan pembangunan desa
Karang Taruna terlibat aktif dalam kegiatan pembangunan desa, termasuk dalam hal pelestarian lingkungan dan pembangunan infrastruktur.
— Mengembangkan kreativitas dan keterampilan pemuda
Karang Taruna menyelenggarakan pelatihan kewirausahaan, kesenian, olahraga, dan berbagai keterampilan lainnya untuk meningkatkan kapasitas pemuda desa.
5. Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
RT dan RW adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
Fungsi dan tujuan RT dan RW secara lebih rinci:
— Memelihara kerukunan hidup warga
RT dan RW berperan dalam menyelesaikan perselisihan antar warga, mengorganisir kegiatan gotong royong, dan memfasilitasi komunikasi antar warga.
— Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan
RT dan RW mengumpulkan aspirasi warga untuk diusulkan dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa, serta menggerakkan swadaya masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan skala kecil di lingkungan mereka.
— Membantu kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan
RT dan RW membantu dalam pendataan penduduk, penyaluran bantuan sosial, sosialisasi program pemerintah, dan koordinasi keamanan lingkungan.
Semua lembaga tersebut bekerja sama dan saling melengkapi dalam upaya memajukan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Mereka berperan penting dalam mewujudkan tata kelola desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan semangat UU Desa dan peraturan-peraturan terkait lainnya.
(Redaksi/Irsyad Azis Ardiansyah)