Wonokarto — BUMDesa Maju Bersama Desa Wonokarto, Kecamatan Sekampung, resmi ikut ambil bagian dalam mendukung program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Lampung. Mulai 12 Mei 2025, layanan pembayaran PKB via E-Samdes resmi dibuka di Balai Desa Wonokarto, menjadikannya salah satu titik akses pembayaran pajak yang praktis bagi masyarakat desa.
Melalui E-Samdes (Elektronik Samsat Desa), masyarakat dapat membayar pajak kendaraan tanpa perlu keluar desa, cukup dengan mendatangi BUMDesa di balai desa. Program ini sekaligus mendukung pemutihan pajak yang berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025, yang mencakup penghapusan denda pajak, tunggakan PKB.
Direktur BUMDesa Maju Bersama Wonokarto, Irsyad Azis Ardiansyah, mengatakan bahwa keterlibatan BUMDesa dalam program ini merupakan bentuk komitmen untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan akuntabel, “Kami siap melayani masyarakat Wonokarto dan sekitarnya yang ingin membayar pajak kendaraan, terutama yang ingin memanfaatkan program pemutihan ini sebelum waktunya habis,” ujarnya.
Kepala Desa Wonokarto, Jarwanto, S.E., menyambut baik langkah ini sebagai bagian dari digitalisasi layanan di tingkat desa, “Ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tapi juga mendorong peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan mendekatkan pelayanan kepada warga,” ujarnya.
Diharapkan, kehadiran layanan ini di Wonokarto dapat meningkatkan kesadaran pajak di masyarakat sekaligus memperkuat peran BUMDes sebagai ujung tombak pelayanan dan pembangunan ekonomi desa.
Masyarakat yang hendak melakukan pembayaran PKB dapat langsung menghubungi Kontak BUM Desa Maju Bersama Wonokarto melalui Direktur atau melalui Bendaraha.
Untuk saat ini pelayanan pembayaran pajak hanya bisa dilakukan untuk masyarakat yang memiliki kendaraan pribadi dengan menunjukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli saat akan melakukan pembayaran.