Pemerintahan desa merupakan unit terkecil dalam struktur pemerintahan di Indonesia. Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat beberapa jabatan struktural dalam pemerintahan desa yang memiliki tugas dan tanggung jawab spesifik. Berikut adalah penjelasan mengenai tugas dan tanggung jawab pegawai pemerintahan struktural di desa, yang lebih ringkas:
Kepala Desa
Kepala Desa adalah pimpinan tertinggi dalam struktur pemerintahan desa. Tugas dan tanggung jawabnya meliputi:
— Menyelenggarakan pemerintahan desa
— Melaksanakan pembangunan desa
— Pembinaan kemasyarakatan desa
— Pemberdayaan masyarakat desa
Sekretaris Desa
Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Tugas dan tanggung jawabnya antara lain:
— Melaksanakan urusan ketatausahaan
— Melaksanakan urusan umum
— Melaksanakan urusan keuangan
— Melaksanakan urusan perencanaan
Kepala Urusan (Kaur)
Terdapat beberapa Kepala Urusan dalam struktur pemerintahan desa, yaitu:
a. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
Bertanggung jawab atas:
— Melaksanakan urusan ketatausahaan
— Mengelola arsip desa
— Mengelola inventaris kekayaan desa
b. Kepala Urusan Keuangan
Bertanggung jawab atas:
— Melaksanakan urusan keuangan
— Melaksanakan administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran
— Melaksanakan verifikasi administrasi keuangan
c. Kepala Urusan Perencanaan
Bertanggung jawab atas:
— Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa
— Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan
— Melakukan monitoring dan evaluasi program
Kepala Seksi (Kasi)
Terdapat beberapa Kepala Seksi dalam struktur pemerintahan desa, yaitu:
a. Kepala Seksi Pemerintahan
Bertanggung jawab atas:
— Melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan
— Menyusun rancangan regulasi desa
— Pembinaan masalah pertanahan
b. Kepala Seksi Kesejahteraan
Bertanggung jawab atas:
— Melaksanakan pembangunan sarana prasarana pedesaan
— Pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi
— Memotivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, dan lingkungan hidup
c. Kepala Seksi Pelayanan
Bertanggung jawab atas:
— Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat
— Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat
— Pelestarian nilai sosial budaya masyarakat
Kepala Dusun
Kepala Dusun bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugasnya di wilayah dusun. Tanggung jawabnya meliputi:
— Pembinaan ketentraman dan ketertiban
— Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat
— Mobilitas kependudukan
— Penataan dan pengelolaan wilayah
Semua pegawai pemerintahan struktural desa ini bekerja sama untuk menjalankan pemerintahan desa yang efektif dan efisien, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat desa. Mereka bertanggung jawab kepada Kepala Desa dan secara tidak langsung kepada masyarakat desa.
Demikianlah penjelasan mengenai tugas dan tanggung jawab pegawai pemerintahan struktural di desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Redaksi/Irsyad Azis Ardiansyah)